Aturan dan Tata Tertib 👁️️ 85

By Operator Website Jumat, 09 Desember 2022 | 16:01 pm Pengumuman

Aturan dan Tata Tertib

1. Disipilin Mahasiswa
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Muhamamadiyah Sorong tanggal 18 Januari 2022 No. 015/KEP/1.3AU/D/2022 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, sebagaimana terlampir.

 

2. Standar Perilaku

(a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut;

(b) Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;

(c) Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;

(d) Menjaga kewibawaan dan nama baik PT;

(e) Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus;

(f) Menjaga integritas pribadi sebagai warga Kampus;

(g) Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Program Studi;

(h) Berpenampilan sopan dan rapi (tidak memakai sandal, kaos oblong, dan pakaian ketat dan terbuka);

(i) Berperilaku ramah, menjaga sopan santun terhadap orang lain, dan menjaga pergaulan dengan lawan jenis sesuai dengan norma agama;

(j) Tidak merokok di sembarang ruangan kecuali pada tempat yang telah disediakan;

(k) Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial;

(l) Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat; (m) Menghargai pendapat orang lain;

(n) Bertanggungjawab dalam perbuatannya; dan

(o) Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat;

 

3. Standar Perilaku dalam ruang Kuliah dan/atau Laboratorium:

(a) Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruangan perkuliahan atau laboratorium;

(b) Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan;

(c) Menghormati mahasiswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan, misalnya menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perkuliahan berlangsung, posisi duduk yang mengganggu mahasiswa lain, dan kegiatan lain yang mengganggu ketenangan mahasiswa lain;

(d) Tidak merokok di ruangan kuliah, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantas atau dilarang untuk melakukan tindakan tersebut;

(e) Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat;

f) Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain;

(g) Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan;

(h) Menjaga inventaris ruang kuliah atau laboratorium;

(i) Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan dosen atau petugas laboratorium; dan

(j) Tidak mengotori ruangan dan inventaris Kampus seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan.

4. Etika Mahasiswa dalam pengerjaan tugas, laporan penelitian skripsi

(a) Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu;

(b) Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/laporan mahasiswa lain;

(c) Berupaya mempengaruhi dosen agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun;

(d) Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan skripsi, misalnya mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan, mengikuti bimbingan, tidak menjiplak karya orang lain (plagiat); dan

(e) Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/laporan, skripsi.

 

5. Etika dalam mengikuti Ujian:
(a) Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan PT;

(b) Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan, kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian;

(c) Tidak menggangu mahasiswa lain yang sedang mengikuti ujian;

(d) Tidak mencoret inventaris Kampus seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian;

(e) Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian; dan

(f) Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian.

 

6. Etika hubungan antara Mahasiswa dengan Dosen

(a) Menghormati semua dosen tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;

(b) Bersikap sopan santun terhadap semua dosen dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Kampus;

(c) Menjaga nama baik dosen dan keluarganya;

(d) Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang dosen kepada dosen atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Kampus;

(e) Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional;

(f) Jujur terhadap dosen dalam segala aspek;

(g) Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian dosen;

(h) Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian dosen; (i) Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap dosen;

(j) Bekerjasama dengan dosen dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan dosen di ruang perkuliahan;

(k) Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap dosen terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup; (l) Menghindari sikap membenci dosen atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh dosen;

(m) Mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat; dan

(n) Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan dosen. 

 

6. Etika Hubungan antar sesama Mahasiswa

(a) Menghormati semua mahasiswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidakdidasari atas perasaan suka atau tidak suka;

(b) Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua mahasiswa dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Kampus;

(c) Bekerjasama dengan mahasiswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan;

(d) Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat;

(e) Berlaku adil terhadap sesama rekan mahasiswa;

(f) Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan mahasiswa lain.

(g) Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Kampus;

(h) Saling menasehati untuk tujuan kebaikan;

(i) Suka membantu mahasiswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi;

(j) Bersama-sama menjaga nama baik Kampus dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik Kampus; (k) Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan mahasiswa lain;

(l) Tidak menggangu ketenangan mahasiswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran; dan

(m) Tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat. 

 

7. Etika hubungan antar Mahasiswa dengan Tenaga Administrasi

(a) Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;

(b) Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Kampus;

(c) Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan Kampus;

(d) Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga administrasi; dan

(e) Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga administrasi untuk melakukan tindakan tidak terpujiyang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

 

8. Etika hubungan antar Mahasiswa dan Masyarakat

(a) Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik Kampus di tengah masyarakat;

(b) Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki;

(c) Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan;

(d) Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji; dan

(e) Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.

 

9. Etika dalam kegiatan minat dan penalaran

(a) Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;

(b) Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran;

(c) Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;

(d) Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan;

(e) Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji;

(f) Menjaga nama baik dan citra Kampus serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Kampus;

(g) Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban;

(h) Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain;

(i) Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran;dan

(j) Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat. 

 

10. Etika dalam kegiatan pengembagan keorganisasian

(a) Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;

(b) Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran;

(c) Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;

(d) Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan;

(e) Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak;

(f) Menghargai perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana;

(g) Bertanggungjawab terhadap semua Peraturan dan tindakan;

(h) Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik;

(i) Menjaga nama baik dan citra Kampus serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Kampus;

(j) Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban;dan

(k) Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan Kampus dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat.

By Operator Website Jumat, 09 Desember 2022 | 16:01 pm

Artikel Terbaru